BIKERSEXPERT.COM – Pemerintah Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat.
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ini merupakan angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan di wilayah tersebut, karena batas waktu untuk melunasi denda pajak kendaraan dan pokok pajaknya kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan penting ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak warga.
Kebijakan perpanjangan ini bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan sebagai respons dari Pemprov Banten terhadap gelombang saran, masukan dan permohonan yang datang langsung dari masyarakat.
Dengan adanya perpanjangan program pajak kendaraan 2025 ini, pemerintah berharap lebih banyak wajib pajak memiliki kesempatan untuk menertibkan status kendaraan mereka, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesadaran pajak di Provinsi Banten.
Detail Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Program pemutihan pajak kendaraan ini sebenarnya telah dimulai sejak 10 April 2025 dan direncanakan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, melihat antusiasme serta kendala yang mungkin dihadapi masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni memutuskan untuk memberikan waktu tambahan selama empat bulan penuh.
Perpanjangan ini berarti masyarakat memiliki kesempatan hingga penghujung bulan Oktober 2025 untuk memanfaatkan keringanan ini.
Menurut informasi resmi, program ini secara spesifik mencakup pemutihan atau penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi beban finansial wajib pajak yang mungkin memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
Keputusan perpanjangan ini secara hukum diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2025.
Hal ini memastikan bahwa seluruh proses dan ketentuan program berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Alasan di Balik Kebijakan
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan motivasi di balik keputusan perpanjangan ini.
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji oleh berbagai faktor dan kebijakan pemutihan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah.
“Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa waktu pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025,” kata Andra Soni.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kesulitan yang dihadapi warganya.
Perpanjangan program pemutihan pajak ini adalah upaya nyata untuk membantu meringankan beban finansial mereka, terutama dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang mungkin terasa berat di masa-masa sulit.
Ini juga menjadi bukti bahwa aspirasi dan masukan dari masyarakat didengar serta dijadikan pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan daerah.
Tata Cara dan Dokumen yang Diperlukan pada Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, tata cara untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan relatif sederhana.
Hal terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar hanya pokok pajak yang tertunggak, tanpa perlu khawatir dengan beban denda yang menumpuk.
Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus disiapkan oleh wajib pajak saat akan melakukan proses pemutihan pajak kendaraan:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli: Pastikan Anda membawa STNK asli kendaraan yang pajaknya akan dibersihkan.
Keaslian dokumen ini sangat penting untuk verifikasi data kendaraan Anda.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: KTP asli pemilik kendaraan harus dibawa dan data pada KTP tersebut harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Hal ini untuk memastikan validitas data kepemilikan kendaraan.
3. Kendaraan Bermotor Itu Sendiri untuk Cek Fisik: Khusus bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan bermotor Anda perlu dibawa ke lokasi Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Proses cek fisik ini merupakan bagian standar untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan fisik aktualnya.
Proses pembayaran umumnya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai layanan pajak kendaraan yang ditunjuk.
Dengan membawa seluruh dokumen yang disebutkan di atas dan memastikan kendaraan siap untuk cek fisik (jika diperlukan), masyarakat dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan memanfaatkan keringanan denda yang diberikan.
Untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor Anda di Provinsi Banten sebelum melakukan pembayaran, Anda dapat mengakses link resmi berikut: infopkb.bantenprov.go.id
Ini akan membantu Anda mendapatkan informasi lengkap mengenai jumlah pajak dan potensi denda yang harus dibayarkan sebelum memanfaatkan program pemutihan ini.