BIKERSEXPERT.COM – Sepeda motor angkut beban berlebih atau muatan yang melebihi kapasitas standar dan bahkan menumpuk tinggi hingga tak proporsional, bukanlah hal asing di jalanan Indonesia.
Entah itu tumpukan paket, galon air, barang dagangan, hingga penumpang yang berdesakan, bahkan motor dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat memaksakan membawa banyak barang, praktik ini sering terlihat seolah lumrah.
Namun, di balik efisiensi yang coba dikejar, tersembunyi risiko keselamatan yang sangat tinggi, baik bagi pengendara, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Lebih dari itu, tindakan mengangkut beban berlebih pada sepeda motor juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada denda besar hingga kurungan penjara.
Dampak Berbahaya Motor Angkut Beban Berlebih
Mengangkut beban yang melebihi kapasitas yang ditetapkan pabrikan dan regulasi bukan sekadar melanggar aturan, melainkan menciptakan serangkaian bahaya yang bisa berakibat pada kecelakaan serius.
Pertama-tama, stabilitas kendaraan akan sangat terganggu.
Sepeda motor dirancang dengan distribusi bobot yang presisi.
Ketika ada beban tambahan yang tidak sesuai, titik gravitasi motor bergeser drastis, membuatnya sangat sulit dikendalikan, terutama saat berbelok tajam, melewati polisi tidur atau saat harus mengerem mendadak.
Resiko oleng dan terjatuh menjadi berkali-kali lipat lebih tinggi.
Selain stabilitas, sistem pengereman motor juga akan kewalahan.
Bobot yang lebih berat secara signifikan meningkatkan jarak pengereman yang dibutuhkan.
Kampas rem bisa cepat aus, cakram bisa melengkung, dan risiko rem blong meningkat drastis karena sistem dipaksa bekerja di luar batas kemampuannya.
Hal ini sangat berbahaya, terutama dalam situasi darurat di mana pengereman yang responsif menjadi penentu antara selamat atau celaka.
Selanjutnya, komponen sepeda motor akan mengalami keausan dini yang parah.
Suspensi, baik depan maupun belakang, akan bekerja ekstra keras menahan beban, menyebabkan shockbreaker cepat rusak, per ambles dan handling motor jadi limbung.
Ban motor juga akan menerima tekanan berlebihan, meningkatkan risiko pecah ban, aus tidak rata dan mengurangi traksi.
Bahkan, rangka motor bisa melengkung atau patah akibat tekanan yang terus-menerus.
Mesinpun ikut terdampak karena harus bekerja lebih keras untuk menggerakkan bobot ekstra, berujung pada konsumsi bahan bakar yang lebih boros dan umur mesin yang lebih pendek.
Jelas, biaya perbaikan di kemudian hari akan jauh lebih besar daripada keuntungan sementara mengangkut beban berlebih.
Terakhir, visibilitas dan kendali pengendara juga akan terganggu.
Beban yang tinggi bisa menghalangi pandangan ke belakang, menutupi lampu rem atau bahkan menghalangi cermin spion.
Ini membuat pengendara sulit melihat lalu lintas di belakang atau memberikan isyarat yang jelas.
Posisi duduk yang tidak nyaman karena terhimpit barang juga bisa mengurangi fokus dan respon pengendara di jalan.
Semua faktor ini secara kolektif meningkatkan potensi kecelakaan yang melibatkan tidak hanya diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Ancaman Hukum Denda 3 Juta hingga Penjara 1 Tahun bagi Motor Angkut Beban Berlebih
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang sangat jelas mengenai pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, demi menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).
Meskipun UU LLAJ memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua digunakan untuk mengangkut barang, ada batasan ketat yang harus dipatuhi.
Secara spesifik, Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014 mengatur persyaratan teknis pengangkutan barang dengan sepeda motor.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa barang yang diangkut tidak boleh melebihi stang kemudi pengendara, ketinggian muatan tidak boleh lebih dari 900 milimeter (90 cm) dari permukaan tempat duduk pengendara dan barang tersebut wajib ditempatkan di belakang pengemudi.
Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa beban tidak mengganggu kendali motor, tidak menghalangi pandangan pengendara, serta tidak membahayakan pengendara lain di jalan.
Lalu, jika melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 311 ayat (1) UU LLAJ secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan, atau membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Mengangkut beban berlebih pada sepeda motor adalah tindakan yang berisiko tinggi dan melanggar hukum, bahkan akan dapat dikenai sanksi dengan sejumlah denda 3 juta rupiah hingga kurungan penjara 1 tahun
Prioritaskan selalu keselamatan diri dan orang lain dengan mematuhi kapasitas beban yang direkomendasikan dan regulasi yang berlaku.
Jika memang perlu mengangkut barang dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai atau jasa pengiriman profesional.
Keselamatan adalah investasi terbaik di jalan raya.