Tips

Wajib Tahu! ETLE Awasi 13 Jenis Pelanggaran Ini

Kamera ETLE Tilang Elektronik
Kamera ETLE (Tilang Elektronik)

BIKERSEXPERT.COM – Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pemerintah meningkatkan disiplin lalu lintas dan keselamatan berkendara di Indonesia.

Sistem canggih ini dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa memerlukan kehadiran petugas di lapangan.

Memahami cara kerja kamera tilang ini dan jenis-jenis pelanggaran yang diincarnya, beserta besaran denda tilang yang mengintai, menjadi sangat penting bagi setiap pengguna jalan.

Memahami Sistem Tilang Elektronik (ETLE)

Sebagai sebuah inovasi dalam penegakan hukum, ETLE merepresentasikan pergeseran paradigma dari pengawasan manual ke otomatisasi.

Sistem ini bekerja dengan memanfaatkan jaringan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik strategis di jalan raya.

GIIAS Surabaya 2025: Jadwal Lengkap dan Daftar Merek Kendaraan

Kamera-kamera ini secara terus-menerus merekam aktivitas lalu lintas.

Begitu ada pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi, sistem ETLE akan secara otomatis merekam bukti berupa foto atau video berkualitas tinggi.

Bukti digital ini kemudian akan dikirimkan ke back office untuk proses verifikasi oleh petugas.

Jika pelanggaran terkonfirmasi valid, petugas akan menerbitkan surat tilang elektronik dan mengirimkannya langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Pemilik kendaraan yang menerima surat ini selanjutnya wajib melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dituduhkan dan menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Petualangan Ducati di Tanah Sumba: Mengungkap Keindahan Alam dan Budaya Nusantara dengan Menakjubkan

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Kamera ETLE dan Sanksinya

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum berupa denda atau pidana kurungan, dengan besaran yang bervariasi sesuai tingkat bahayanya.

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang paling sering diincar oleh kamera tilang ETLE dan sanksi yang menyertainya:

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan: Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum yang sering terdeteksi, melanggar rambu berhenti, rambu larangan, atau marka jalan seperti garis lurus ganda dapat sangat membahayakan dan memicu kecelakaan.
    Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ).
  2. Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan (Pengemudi Mobil): Penggunaan sabuk keselamatan adalah standar keamanan dasar bagi pengemudi mobil.
    Tidak memakainya meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi benturan. Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
  3. Tidak Memakai Helm (Pengendara Motor): Bagi pengendara motor, helm adalah pelindung kepala yang vital.
    Tidak memakainya adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal. Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ).
  4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara: Gangguan konsentrasi akibat menggunakan ponsel, baik menelepon atau mengetik pesan, sangat berbahaya dan menjadi penyebab utama kecelakaan.
    Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283 UU LLAJ). Ini merupakan salah satu denda tertinggi karena risiko yang ditimbulkannya.
  5. Berkendara Melawan Arus: Manuver melawan arus sangat berbahaya dan dapat menyebabkan tabrakan frontal.
    Denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ).
  6. Melebihi Batas Kecepatan yang Ditentukan: Kecepatan berlebih adalah faktor utama dalam banyak kecelakaan lalu lintas.
    ETLE dapat mendeteksi kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tersebut. Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ).
  7. Menerobos Lampu Merah atau Tidak Mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas): Pelanggaran ini sangat berisiko menyebabkan tabrakan di persimpangan.
    Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ).
  8. Melanggar Aturan Ganjil-Genap: Di kota-kota besar, aturan ganjil-genap diterapkan untuk mengurangi kemacetan.
    Pelanggaran ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan dikenai denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ).
  9. STNK Tidak Sah atau Kedaluwarsa: Kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang berlaku.
    STNK yang tidak sah atau kedaluwarsa menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak memenuhi legalitas dan dikenai denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ).
  10. Melanggar Pembatasan Kendaraan di Jalur Khusus (Misalnya Busway): Jalur khusus dirancang untuk kelancaran transportasi publik.
    Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ).
  11. Menggunakan Pelat Nomor Palsu: Penggunaan pelat nomor palsu adalah pelanggaran serius karena dapat digunakan untuk tujuan kriminal atau menghindari identifikasi.
    Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
  12. Berboncengan Lebih dari 3 Orang (Sepeda Motor): Sepeda motor dirancang untuk kapasitas tertentu, membonceng lebih dari kapasitas yang diizinkan membahayakan stabilitas dan keselamatan.
    Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
  13. Tidak Menyalakan Lampu Siang Hari (Sepeda Motor): Lampu di siang hari pada sepeda motor berfungsi untuk meningkatkan visibilitas pengendara lain.
    Tidak menyalakannya dapat mengurangi keamanan. Denda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2 UU LLAJ).

Sistem Tilang Elektronik ini bukan hanya alat penindak, melainkan juga instrumen edukasi bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan memahami jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diintai dan konsekuensinya, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran serta disiplin lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Polytron Fox-200 Resmi Meluncur dengan Fitur Canggih Fox Alert Smart Turn Assist

Patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari denda tilang dan yang terpenting, jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.