Biaya proses balik nama yang lebih terjangkau ini tidak hanya membantu individu, tetapi juga diharapkan dapat mendorong pasar kendaraan bekas untuk menjadi lebih transparan dan legal.
Pembebasan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, yang semakin melengkapi manfaat dari program ini.
Keringanan ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pembayaran pajak selama program ini berlangsung sangat fleksibel.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor SAMSAT Induk, SAMSAT Pembantu atau dapat juga memanfaatkan layanan SAMSAT Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jogja.
Bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau lebih menyukai transaksi digital, tersedia juga SAMSAT Online Jogja yang menawarkan solusi yang praktis.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), masyarakat bisa melakukan seluruh proses pembayaran dan pengesahan pajak tahunan langsung dari ponsel masing-masing, tanpa harus mengantre panjang di SAMSAT.
Berbagai macam pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan bagi setiap warga untuk dapat bayar pajak kendaraan Jogja tanpa harus mengantre panjang di kantor fisik.
Kemudahan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dari mana saja.
Dengan adanya keringanan pajak motor ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DIY telah memberikan segala kemudahan dan insentif yang diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan pajak hingga mendekati batas akhir yang jatuh pada tanggal 31 Oktober 2025.
Melunasi kewajiban pajak tepat waktu adalah langkah penting untuk mendukung pembangunan daerah, memastikan legalitas kendaraan dan menghindari masalah di masa depan.

