BIKERSEXPERT.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi tahunan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, dengan penekanan kuat pada edukasi lalu lintas korlantas dan pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai perbandingan, pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang berakhir 28 Juli 2024, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 23.636 pelanggar.
Jadwal Pelaksanaan dan Tujuan Utama Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Pelaksanaan Operasi Patuh ini juga menjadi bagian penting setelah deklarasi Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional pada 19 September, menegaskan komitmen Korlantas Polri terhadap keamanan berkendara.
Fokus Edukasi dan Pendekatan Preventif
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2025 akan menitikberatkan pada tiga aspek yakni preemptif, preventif dan represif.
Kegiatan preventif menjadi sorotan utama, dengan fokus pada penyuluhan lalu lintas dan edukasi langsung kepada masyarakat.
Salah satu pendekatan yang akan digunakan adalah ngopi bareng dengan para pengendara untuk berdiskusi mengenai isu-isu lalu lintas dan memberikan penyuluhan keselamatan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dari masyarakat itu sendiri.
Pelanggaran yang Disasar dan Potensi Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Meskipun aspek edukasi sangat ditekankan, penindakan tegas juga akan diterapkan terhadap pelanggaran operasi patuh yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Beberapa pelanggaran operasi patuh yang menjadi target utama antara lain:
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak mengenakan helm standar saat berkendara.
- Menggunakan telepon genggam atau ponsel saat mengemudi.
- Pengendara di bawah umur.
Pelanggaran-pelanggaran ini sering menjadi pemicu kecelakaan serius dan penindakannya merupakan bagian dari upaya Korlantas untuk menekan angka fatalitas di jalan.
Penting bagi pengendara untuk memahami bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas ini bukan hanya berlaku selama Operasi Patuh, tetapi merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berlaku secara umum.
Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan UU LLAJ untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut:
- Melawan Arus Lalu Lintas
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arus), dapat dipidana berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. - Tidak Pakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Setiap pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. - Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraannya di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. - Pengemudi di Bawah Umur
Pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur yang belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat (1) jo Pasal 281 UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Untuk anak di bawah umur, pidana penjara yang dijatuhkan hakim adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sesuai ketentuan Sistem Peradilan Anak.
Persiapan Operasi Patuh 2025 telah dilakukan melalui rapat koordinasi via Zoom yang melibatkan unit lalu lintas di seluruh Indonesia, memastikan kesiapan dan koordinasi yang matang di lapangan.
Dengan Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik demi keselamatan bersama di jalan raya.