BIKERSEXPERT.COM – Pahami betul masa berlaku SIM terbaru agar Anda tak lagi salah dalam menghitung waktu perpanjangan.
Aturan mengenai masa berlaku SIM telah berubah.
Jika selama ini banyak dari kita terbiasa mengingat tanggal lahir sebagai patokan perpanjangan SIM, kini kebiasaan itu harus diubah.
Kini, acuan untuk perpanjangan SIM adalah tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir Anda.
Peraturan terbaru menetapkan bahwa masa berlaku SIM terbaru dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan lagi dari tanggal lahir pemegang SIM.
Perubahan ini berlaku untuk semua kategori SIM, mulai dari SIM A, B, C, hingga D.
Perubahan penting ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendataan dan memastikan pemegang SIM lebih disiplin dalam mengurus perpanjangan.
Dengan aturan baru SIM ini, kedisiplinan pengendara dalam memperpanjang dokumen sangat diutamakan.
Dengan patokan yang jelas pada tanggal penerbitan, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau keterlambatan yang bisa berujung pada keharusan membuat SIM baru dari awal.
Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Kapolri sebelumnya.
Peraturan ini menekankan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama lima tahun penuh dan dapat diperpanjang, asalkan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Pentingnya Memahami Aturan Masa Berlaku SIM Terbaru
Masa berlaku SIM terbaru ini memiliki implikasi besar bagi para pengendara.
Sebelumnya, banyak pemegang SIM cenderung santai karena patokan tanggal lahir memberikan kelonggaran waktu yang kadang membuat mereka lupa.
Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan harus perpanjang SIM Anda agar tidak terlewat dan terpaksa membuat yang baru.
Kini, dengan acuan tanggal penerbitan, setiap hari keterlambatan bisa berakibat fatal.
Jika SIM terlambat diperpanjang bahkan hanya satu hari saja setelah tanggal kedaluwarsa yang tertera, pemegang SIM diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Ingat, jika SIM mati harus bikin baru dengan mengulang semua tahapan tes.

