Tips

Blokir STNK Kendaraan yang Dijual: 3 Alasan Krusial ini Wajib Anda Tahu!

Blokir STNK Kendaraan yang Dijual
Blokir STNK Kendaraan yang Dijual

BIKERSEXPERT.COM – Jual beli kendaraan bekas makin digemari, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian penjual yaitu blokir STNK kendaraan yang dijual.

Banyak yang mengira, setelah transaksi jual beli selesai dan uang berpindah tangan, urusan pun beres.

Padahal, jika STNK kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan tidak segera diblokir, risikonya bisa merugikan pemilik lama, terutama terkait pajak progresif dan potensi masalah hukum lainnya di kemudian hari.

Mengapa Blokir STNK Kendaraan yang Dijual itu Sangat Penting?

Kepemilikan kendaraan bermotor yang terjual masih tercatat atas nama si penjual jika belum ada proses balik nama atau penghapusan data.

Inilah mengapa blokir STNK kendaraan yang dijual menjadi penting

Perayaan 17 Agustus 2025 di Sirkuit Mandalika Dilakukan dengan Penuh Semangat

  • Menghindari Pajak Progresif
    Ini adalah alasan paling umum dan seringkali paling merugikan.
    Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan atas nama satu orang atau satu kepala keluarga.
    Jika Anda menjual mobil atau motor dan tidak memblokir STNK-nya, data kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik Anda.
    Akibatnya, saat Anda membeli kendaraan baru lagi (atau jika Anda sudah punya kendaraan lain), Anda akan dikenakan pajak progresif karena dianggap memiliki lebih dari satu kendaraan, padahal salah satunya sudah Anda jual.
    Ujung-ujungnya, Anda membayar pajak lebih mahal dari seharusnya.
  • Menghindari Penipuan atau Penyalahgunaan Kendaraan
    Meskipun jarang terjadi, kendaraan yang STNK-nya masih atas nama Anda bisa saja disalahgunakan oleh pembeli yang tidak bertanggung jawab.
    Misalnya, jika kendaraan tersebut terlibat kasus kriminal, pelanggaran lalu lintas berat (seperti kecelakaan dengan korban) atau digunakan untuk tindak pidana, Anda sebagai pemilik terdaftar bisa ikut terseret dalam proses penyelidikan karena data kepemilikan masih atas nama Anda.
  • Memudahkan Proses Pajak Tahunan dan Tertib Administrasi
    Jika STNK tidak diblokir, data kepemilikan kendaraan yang sudah Anda jual akan tetap terdaftar atas nama Anda.
    Ini akan merepotkan pembeli karena saat mereka akan membayar pajak tahunan, mereka tetap memerlukan data pribadi Anda (KTP asli atau fotokopi) sebagai penjual untuk proses verifikasi.
    Sebaliknya, hal ini juga merepotkan Anda sebagai penjual karena Anda akan terus dihubungi untuk dimintai data setiap kali pajak kendaraan tersebut jatuh tempo.
    Dengan memblokir STNK, Anda juga membantu pemerintah dalam menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor, penting untuk perencanaan lalu lintas dan juga data statistik nasional.

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Dijual

Proses blokir STNK kendaraan yang dijual tidak sesulit yang dibayangkan, bahkan kini sudah banyak daerah yang menyediakan layanan blokir STNK online.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti, baik secara daring maupun manual

  • Cara Blokir STNK Online (Melalui Situs E-Samsat atau Aplikasi terkait):

Beberapa Samsat di kota besar seperti DKI Jakarta sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui website resmi atau aplikasi seperti e-Samsat.

    1. Kunjungi Situs Resmi/Aplikasi: Akses portal e-Samsat atau aplikasi pajak kendaraan yang berlaku di daerah Anda (contoh: Pajak Online Jakarta).
    2. Pilih Menu Blokir Kendaraan: Cari menu atau fitur yang berkaitan dengan pemblokiran atau pelaporan jual beli kendaraan.
    3. Isi Data Kendaraan: Masukkan nomor polisi/plat nomor, NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik terdaftar, dan data lain yang diminta.
    4. Unggah Dokumen Pendukung: Biasanya Anda akan diminta untuk mengunggah scan KTP pemilik lama, STNK, dan surat pernyataan jual beli bermaterai (atau kuitansi jual beli).
    5. Verifikasi & Konfirmasi: Ikuti proses verifikasi dan tunggu konfirmasi bahwa pengajuan blokir STNK Anda telah berhasil diproses.
  • Cara Blokir STNK Manual (Langsung ke Kantor Samsat):

Jika layanan online belum tersedia di daerah Anda atau Anda lebih nyaman mengurus secara langsung, datanglah ke kantor Samsat terdekat di wilayah domisili Anda.

  1. Siapkan Dokumen:
    • Fotokopi KTP pemilik lama (sesuai STNK).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik lama.
    • Fotokopi STNK kendaraan yang sudah dijual.
    • Fotokopi BPKB (jika ada, meskipun tidak wajib untuk blokir).
    • Surat pernyataan jual beli bermaterai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, atau kuitansi jual beli asli dan fotokopinya.
  2. Datangi Loket Bagian Blokir/Jual Beli: Setelah mengambil nomor antrean, sampaikan maksud Anda untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
  3. Isi Formulir: Petugas akan memberikan formulir permohonan pemblokiran yang harus Anda isi.
  4. Penyerahan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  5. Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.

Konfirmasi Pemblokiran: Jika semua data valid, proses pemblokiran akan segera dilakukan dan Anda akan menerima tanda bukti pemblokiran. Simpan bukti ini baik-baik.

Vinales Mundur di MotoGP Austria 2025 Setelah Dinyatakan Tidak Sehat