Lifestyle
Beranda » Berita » Awas Motor Angkut Beban Berlebih, Bisa Kena Denda Rp 3 Juta

Awas Motor Angkut Beban Berlebih, Bisa Kena Denda Rp 3 Juta

Bahaya Motor Angkut Beban Berlebih
Motor dengan Beban Berlebih

Jelas, biaya perbaikan di kemudian hari akan jauh lebih besar daripada keuntungan sementara mengangkut beban berlebih.

Terakhir, visibilitas dan kendali pengendara juga akan terganggu.

Beban yang tinggi bisa menghalangi pandangan ke belakang, menutupi lampu rem atau bahkan menghalangi cermin spion.

Ini membuat pengendara sulit melihat lalu lintas di belakang atau memberikan isyarat yang jelas.

Posisi duduk yang tidak nyaman karena terhimpit barang juga bisa mengurangi fokus dan respon pengendara di jalan.

Suzuki DR-Z4SM di IIMS 2026 Menjadi Primadona Baru Pecinta Supermoto Indonesia

Semua faktor ini secara kolektif meningkatkan potensi kecelakaan yang melibatkan tidak hanya diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Ancaman Hukum Denda 3 Juta hingga Penjara 1 Tahun bagi Motor Angkut Beban Berlebih

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang sangat jelas mengenai pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, demi menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

Meskipun UU LLAJ memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua digunakan untuk mengangkut barang, ada batasan ketat yang harus dipatuhi.

Secara spesifik, Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014 mengatur persyaratan teknis pengangkutan barang dengan sepeda motor.

Keberhasilan Kolaborasi IIMS 2026 Buktikan Kekuatan Ekosistem Otomotif Nasional

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa barang yang diangkut tidak boleh melebihi stang kemudi pengendara, ketinggian muatan tidak boleh lebih dari 900 milimeter (90 cm) dari permukaan tempat duduk pengendara dan barang tersebut wajib ditempatkan di belakang pengemudi.

Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa beban tidak mengganggu kendali motor, tidak menghalangi pandangan pengendara, serta tidak membahayakan pengendara lain di jalan.

Lalu, jika melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 311 ayat (1) UU LLAJ secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan, atau membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Mengangkut beban berlebih pada sepeda motor adalah tindakan yang berisiko tinggi dan melanggar hukum, bahkan akan dapat dikenai sanksi dengan sejumlah denda 3 juta rupiah hingga kurungan penjara 1 tahun

Prioritaskan selalu keselamatan diri dan orang lain dengan mematuhi kapasitas beban yang direkomendasikan dan regulasi yang berlaku.

Penghargaan Motor IIMS 2026 Diberikan sebagai Apresiasi untuk Inovasi Terbaik

Jika memang perlu mengangkut barang dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai atau jasa pengiriman profesional.

Keselamatan adalah investasi terbaik di jalan raya.

Laman: 1 2