Tips

7 Dokumen Penting Saat Jual Beli Mobil Bekas Agar Transaksi Aman, Awas Jangan Tertipu!

jual beli mobil bekas

Transaksi jual beli mobil bekas menjadi pilihan banyak konsumen yang ingin mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, di balik keuntungan tersebut, penting untuk memastikan seluruh dokumen mobil dalam kondisi lengkap dan sah secara hukum.

Kelalaian dalam memeriksa dokumen kendaraan bisa berdampak serius di kemudian hari. Tak jarang, pembeli terjebak dalam kasus hukum hanya karena kurang teliti saat proses administrasi.

Untuk menghindari risiko tersebut, berikut adalah daftar dokumen penting yang harus tersedia dalam proses jual beli mobil bekas:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

STNK adalah bukti bahwa mobil telah terdaftar secara resmi dan memiliki nomor polisi yang sah. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nomor mesin, nomor rangka, dan identitas kendaraan.

Pastikan STNK asli dan data yang tercantum sesuai dengan mobil yang dijual atau dibeli.

Waspada! 8 Ciri-ciri Mobil Mengalami Konsleting Listrik yang Wajib Diketahui

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, BPKB menjamin keabsahan status kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan bukan hasil kejahatan seperti pencurian.

Sebelum membeli, cocokkan nomor rangka dan mesin mobil secara fisik dengan yang tercantum di BPKB.

3. Faktur Pembelian

Faktur biasanya diberikan saat mobil dibeli baru dari dealer. Dokumen ini menjadi bukti sah pembelian pertama dan mencantumkan informasi seperti harga, warna, nomor rangka, dan mesin kendaraan.

Faktur berguna untuk memastikan bahwa mobil tersebut diperoleh secara legal sejak awal kepemilikan.

4. Kwitansi Jual Beli

Untuk menjaga transparansi dan sebagai bukti transaksi, penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat serta menandatangani kwitansi jual beli. Kwitansi tersebut harus memuat:

Waspada! 8 Tanda Mobil Bekas Pernah Terendam Banjir, Cek Sebelum Membelinya!

  • Harga jual

  • Tanggal transaksi

  • Identitas lengkap penjual dan pembeli

Kwitansi juga bisa dilengkapi dengan materai agar sah secara hukum.

5. Surat Pelepasan Hak (Jika Masih Kredit)

Jika mobil yang dijual masih dalam masa cicilan atau berasal dari leasing, wajib ada surat pelepasan hak dari pihak pembiayaan (leasing). Surat ini menandakan bahwa mobil sudah lunas dan siap untuk dialihkan kepemilikannya.

Tips 6 Cara Merawat Mobil Matic agar Tetap Awet dan Bertenaga, Pemula Wajib Tahu!

Tanpa dokumen ini, pembeli berisiko tidak dapat melakukan balik nama kendaraan.

6. Fotokopi KTP Penjual

Fotokopi identitas penjual dibutuhkan untuk mencocokkan data dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pembeli karena mengetahui siapa pemilik sah kendaraan tersebut.

7. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Cek juga apakah pajak kendaraan sudah dibayar hingga tahun berjalan. Dokumen ini biasanya berupa lembar pengesahan pajak di STNK. Pajak yang tertunggak bisa menjadi beban tambahan bagi pembeli setelah transaksi.

Kelengkapan dokumen menjadi indikator utama bahwa mobil bekas tersebut layak untuk dibeli dan tidak bermasalah secara hukum. Dengan meneliti dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa menghindari potensi penipuan atau kendala dalam proses balik nama.

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas tanpa repot, platform seperti CarsGallery menyediakan pilihan mobil berkualitas yang sudah dilengkapi dengan dokumen legal dan siap pakai. Cek dan pastikan semua syarat administratif sebelum menyelesaikan transaksi.