-
Harga jual
-
Tanggal transaksi
-
Identitas lengkap penjual dan pembeli
Kwitansi juga bisa dilengkapi dengan materai agar sah secara hukum.
5. Surat Pelepasan Hak (Jika Masih Kredit)
Jika mobil yang dijual masih dalam masa cicilan atau berasal dari leasing, wajib ada surat pelepasan hak dari pihak pembiayaan (leasing). Surat ini menandakan bahwa mobil sudah lunas dan siap untuk dialihkan kepemilikannya.
Tanpa dokumen ini, pembeli berisiko tidak dapat melakukan balik nama kendaraan.
6. Fotokopi KTP Penjual
Fotokopi identitas penjual dibutuhkan untuk mencocokkan data dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pembeli karena mengetahui siapa pemilik sah kendaraan tersebut.
7. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan
Cek juga apakah pajak kendaraan sudah dibayar hingga tahun berjalan. Dokumen ini biasanya berupa lembar pengesahan pajak di STNK. Pajak yang tertunggak bisa menjadi beban tambahan bagi pembeli setelah transaksi.
Kelengkapan dokumen menjadi indikator utama bahwa mobil bekas tersebut layak untuk dibeli dan tidak bermasalah secara hukum. Dengan meneliti dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa menghindari potensi penipuan atau kendala dalam proses balik nama.
Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas tanpa repot, platform seperti CarsGallery menyediakan pilihan mobil berkualitas yang sudah dilengkapi dengan dokumen legal dan siap pakai. Cek dan pastikan semua syarat administratif sebelum menyelesaikan transaksi.

