Setiap pelanggaran memiliki sanksi denda maksimal dan kurungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya, pelanggaran melawan arus dapat dikenakan denda hingga Rp500.000,00 atau kurungan dua bulan.
Penggunaan ponsel saat berkendara bisa mencapai denda Rp750.000,00 atau kurungan tiga bulan.
Sementara itu, bagi pengemudi di bawah umur, denda bisa mencapai Rp1.000.000,00 atau kurungan empat bulan.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami konsekuensi dari setiap jenis tilang Operasi Patuh Jaya.
Tujuan utama dari operasi ini bukan semata-mata untuk mengumpulkan denda, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, nyaman dan tertib.
Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mematuhi aturan adalah kunci keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2025 ini. Dengan demikian, jalan raya dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi seluruh penggunanya.

